Thursday, 12 April 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sendawar

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sendawar Postingan kali ini akan membahas tentang mudahnya saat membuat kartu kuning.

Apabila kita mau menjajal menjadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kita menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, apalagi bila perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan warganya dan mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan itu pemerintah pusat dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja bisa tersalurkan dengan baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sendawar

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sendawar Itu Mudah serta Gak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sendawar



DISNAKER yang punya kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dll.

Apabila terdapat instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDisnaker akan diberi kabar. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu akan diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah mengerti peran kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sendawar? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti cara-cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, namun ada kalanya kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta Anda guna melihat lagi data yang ada pada kartu kuning. Jika kita telah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.

Lalu kamu bakal diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Hendaknya artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sendawar ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sendawar
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email