Friday, 27 April 2018

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Mesuji

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Mesuji Tulisan kali ini akan membahas tentang mudahnya saat membuat kartu kuning.

Kalau kamu ingin menjajal jadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat kamu menaruh lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kita, apalagi jika instansi tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk serta mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat tersalur secara baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Mesuji

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Mesuji Itu Simple dan Tidak Ribet



Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Mesuji



Dinas tenaga kerja yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dll.

Apabila terdapat instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Tapi lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan wawancara khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut bakal diberikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah paham manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Mesuji? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, tapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita guna meneliti lagi data yang tertera pada kartu kuning. Jika kamu telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.

Selanjutnya kita akan disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Semoga saja artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Mesuji ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Mesuji
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email