Jika kamu berniat menjajal menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat Anda mengajukan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kamu, terutama jika perusahaan itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya serta melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah pusat dan daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja bisa tersalurkan dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Wonogiri
Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Wonogiri Itu Simple juga Gak Ribet
Disnaker yang memiliki kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Biasanya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.
Bila ada perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Namun lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan interview khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu bakal direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah tahu peran kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Wonogiri? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti cara-cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, akan tetapi ada kalanya kita yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kita guna meneliti lagi data yang tercantum pada kartu kuning. Jika kita sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Kemudian kamu akan disuruh untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Semoga saja artikel tentang Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Wonogiri ini bermanfaat untuk kita.