Apabila kamu ingin menjajal jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran Anda, apalagi bila dinas itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk juga mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja mampu tersalur dengan baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Amlapura
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Amlapura Itu Gampang dan Tidak Ribet
DISNAKER yang punya kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan sebagainya.
Jika terdapat instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDisnaker akan dikabari. Namun lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan interview spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah mengetahui peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Amlapura? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti step di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, tapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu guna meneliti kembali data yang tertulis di kartu kuning. Bila kamu telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Selanjutnya Anda akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Moga-moga artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Amlapura ini bermanfaat untuk Anda.