Monday, 30 April 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Agam

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Agam Tulisan berikut akan membahas secara penuh kemudahan saat membuat kartu kuning.

Apabila kamu berniat menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, dinas tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran Anda, terutama jika dinas tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan warganya juga mengontrol potensi angkatan kerja warga.

Dengan begitu pemerintah pusat bisa menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat tersalurkan dengan tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Agam

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Agam Itu Gampang dan Gak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Agam



Disnaker yang punya kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dsb.

Jika ada perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Namun, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan diberikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah tahu fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Agam? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, akan tetapi beberapa form kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda guna memeriksa kembali data yang ada pada kartu kuning. Kalau kita telah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.

Kemudian kita akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Hendaknya artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Agam ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Agam
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email