Saturday, 28 April 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pacitan

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pacitan Tulisan berikut akan menyampaikan tentang mudahnya saat membuat kartu kuning.

Jika kita ingin melamar menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terutama bila dinas tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk serta mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan begitu pemerintah daerah mampu menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu tersalurkan secara tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pacitan

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pacitan Itu Gampang serta Gak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pacitan



Disnaker yang punya kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dll.

Bila terdapat instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu bakal diberikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah mengerti fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pacitan? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti cara-cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, tapi beberapa form kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kita guna memeriksa lagi data yang tertera pada kartu kuning. Kalau Anda sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.

Setelah itu Anda bakal diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Hendaknya artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pacitan ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pacitan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email