Kalau kita berniat melamar jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, apalagi jika perusahaan itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya juga mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah pusat mampu membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja bisa tersalur secara baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sidikalang
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sidikalang Itu Gampang juga Tidak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dll.
Jika ada instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Namun lebih dulu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut akan direkomendasikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah paham manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sidikalang? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, tapi ada kalanya kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu guna meneliti lagi data yang ada pada kartu kuning. Bila kita sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Selanjutnya kamu bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Hendaknya artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sidikalang ini bermanfaat untuk kita.