Apabila kita berniat melamar jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terutama bila instansi itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk juga mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah daerah dapat membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu tersalur secara tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Yahukimo
Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Yahukimo Itu Mudah dan Tidak Ribet
Disnaker yang memiliki kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan sebagainya.
Jika terdapat perusahaan yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membuka karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Namun, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut akan diserahkan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah paham peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Yahukimo? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti langkah-langkah berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, akan tetapi beberapa form kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kita guna meneliti kembali data yang ada pada kartu kuning. Jika kita telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Lalu Anda akan diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Semoga artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Yahukimo ini bermanfaat untuk Anda.