Tuesday, 15 May 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di KOta Malang

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di KOta Malang Artikel di bawah ini akan membahas secara penuh mudahnya saat membuat kartu kuning.

Apabila kamu ingin melamar menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran Anda, apalagi bila dinas itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk serta melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja mampu tersalur secara tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di KOta Malang

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di KOta Malang Itu Mudah serta Gak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di KOta Malang



Disnaker yang memiliki kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.

Bila ada instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu akan diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah paham fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di KOta Malang? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, tapi beberapa form kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kamu untuk melihat lagi data yang ada di kartu kuning. Jika Anda telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.

Kemudian Anda akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Semoga saja artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di KOta Malang ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di KOta Malang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email