Thursday, 10 May 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Singaraja

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Singaraja Artikel kali ini akan membahas secara penuh mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Apabila kamu ingin melamar menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terutama bila perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya dan mengetahui potensi angkatan kerja warga.

Dengan ini pemerintah pusat dan daerah mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja bisa tersalurkan secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Singaraja

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Singaraja Itu Gampang juga Gak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Singaraja



Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dll.

Jika ada instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu bakal direkomendasikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu sudah paham peran kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Singaraja? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti cara berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, akan tetapi ada kalanya kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon Anda guna memeriksa lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Jika kamu telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.

Selanjutnya kamu bakal diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Hendaknya artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Singaraja ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Singaraja
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email