Thursday, 10 May 2018

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kota Pinang

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kota Pinang Postingan kali ini akan membahas tentang mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Apabila Anda ingin menjajal jadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kita menaruh lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, apalagi jika instansi itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya serta mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah pusat dan daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja dapat terserap dengan tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kota Pinang

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kota Pinang Itu Simple dan Gak Ribet



Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kota Pinang



Disnaker yang mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.

Bila terdapat perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Tapi lebih dulu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu akan diberikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah mengerti manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kota Pinang? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, namun beberapa form kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu guna memeriksa kembali data yang tercantum pada kartu kuning. Jika Anda telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.

Setelah itu kita akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Semoga artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kota Pinang ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kota Pinang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email