Jika Anda berniat melamar jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat kita mengajukan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kita, apalagi bila instansi tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya dan mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah pusat dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat tersalurkan dengan baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Liwa
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Liwa Itu Gampang juga Gak Ribet
DISNAKER yang punya kewajiban untuk memeratakan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan sebagainya.
Jika terdapat perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu bakal direkomendasikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah mengetahui manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Liwa? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, akan tetapi ada kalanya kita yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu guna melihat lagi data yang ada di kartu kuning. Jika kita telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Setelah itu kamu akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Hendaknya artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Liwa ini bermanfaat untuk Anda.