Jika Anda berniat menjajal menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat kita menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kita, terutama bila instansi tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk dan mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah pusat dan daerah dapat membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja dapat tersalurkan dengan tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Agam
Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Agam Itu Mudah juga Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.
Jika ada instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Tapi sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu akan diberikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah mengetahui manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Agam? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti cara-cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, tapi beberapa form kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kamu untuk melihat lagi data yang ada di kartu kuning. Bila kita telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.
Lalu kita bakal diminta untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Semoga artikel tentang Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Agam ini bermanfaat untuk kamu.