Apabila Anda mau melamar jadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, apalagi bila dinas tersebut telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya serta melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah pusat mampu membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat tersalur secara baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Cempaka Putih
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Cempaka Putih Itu Simple dan Tidak Ribet
Disnaker yang punya kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dll.
Jika terdapat instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut bakal diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah tahu peran kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Cempaka Putih? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, akan tetapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta Anda guna melihat kembali data yang tercantum pada kartu kuning. Bila kita sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Setelah itu Anda akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Semoga artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Cempaka Putih ini bermanfaat untuk Anda.