Sunday, 6 May 2018

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pandan

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pandan Tulisan kali ini akan menyampaikan tentang bagaimana mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Jika kita berniat melamar jadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat kamu menaruh lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terutama bila perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya juga mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan demikian pemerintah daerah bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja dapat tersalurkan secara baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pandan

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pandan Itu Simple serta Tidak Ribet



Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pandan



Disnaker yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.

Apabila ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah mengetahui fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pandan? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, akan tetapi beberapa form kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu untuk meneliti kembali data yang tertulis pada kartu kuning. Bila Anda sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.

Kemudian Anda bakal disuruh untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Hendaknya artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pandan ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pandan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email