Sunday, 6 May 2018

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Rejang Lebong

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Rejang Lebong Postingan di bawah ini akan membahas tentang mudahnya saat membuat kartu kuning.

Jika kamu mau menjajal jadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, dinas tempat kita mengajukan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran Anda, terlebih bila perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya serta memantau potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan ini pemerintah pusat dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja bisa tersalur secara tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Rejang Lebong

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Rejang Lebong Itu Gampang dan Gak Ribet



Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Rejang Lebong



Dinas tenaga kerja yang punya kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.

Jika ada perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membuka karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut akan direkomendasikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah mengerti fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Rejang Lebong? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti cara-cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Siapkan ini untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, akan tetapi ada kalanya kamu yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kamu untuk meneliti lagi data yang tertera di kartu kuning. Jika Anda telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.

Selanjutnya Anda bakal diminta untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Mudah-mudahan artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Rejang Lebong ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Rejang Lebong
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email