Jika kita berniat melamar jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, terutama bila perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya dan mengetahui potensi angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah pusat mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu tersalurkan dengan tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sigli
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sigli Itu Mudah dan Tidak Ribet
Disnaker yang memiliki kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dll.
Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Namun lebih dulu, DISNAKER akan melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut akan direkomendasikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah mengerti manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sigli? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti cara-cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, akan tetapi beberapa form Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta Anda untuk meneliti lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Jika kamu sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Lalu kamu bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Semoga artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sigli ini bermanfaat untuk kamu.