Kalau Anda berniat melamar jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat kamu mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kamu, terutama bila perusahaan itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan warganya serta melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja mampu tersalur dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Takalar
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Takalar Itu Mudah serta Gak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk memberikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.
Bila ada perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut bakal diberikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah mengetahui manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Takalar? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, namun ada kalanya Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kamu untuk melihat lagi data yang tertera di kartu kuning. Jika Anda telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.
Selanjutnya Anda bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Semoga artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Takalar ini bermanfaat untuk kita.