Jika Anda berniat menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran Anda, terutama jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya juga mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah pusat dan daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja mampu terserap dengan baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Barabai
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Barabai Itu Gampang dan Tidak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewenangan untuk memeratakan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.
Jika terdapat instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDisnaker akan dikabari. Namun sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan diserahkan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah mengetahui fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Barabai? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti cara berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, akan tetapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta Anda guna melihat lagi data yang tertera di kartu kuning. Bila kita sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Kemudian kamu bakal disuruh untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Moga-moga artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Barabai ini bermanfaat untuk kita.