Jika kamu berniat melamar jadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, terutama jika dinas itu telah bekerja sama dengan Disnaker.
Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk juga melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat terserap secara baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Dolok Sanggul
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Dolok Sanggul Itu Mudah juga Gak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.
Apabila ada instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu bakal diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah paham manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Dolok Sanggul? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, namun ada kalanya Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kamu untuk memeriksa kembali data yang tertulis di kartu kuning. Jika kita sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Kemudian Anda akan disuruh untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Hendaknya artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Dolok Sanggul ini bermanfaat untuk kita.