Kalau kamu ingin menjajal jadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, terlebih jika dinas itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya serta mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu tersalur secara tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Belu
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Belu Itu Mudah juga Gak Ribet
Disnaker yang memiliki kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.
Jika ada perusahaan yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut bakal diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah tahu fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Belu? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, namun beberapa form kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu guna melihat kembali data yang tercantum di kartu kuning. Jika kamu telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.
Selanjutnya kita akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Moga-moga artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Belu ini bermanfaat untuk Anda.