Monday, 7 May 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Belu

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Belu Artikel berikut akan menyampaikan tentang kemudahan ketika membuat kartu kuning.

Jika kita mau melamar menjadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, terlebih bila perusahaan itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya dan mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah pusat mampu membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja bisa tersalurkan secara baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Belu

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Belu Itu Mudah dan Gak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Belu



Disnaker yang memiliki kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.

Bila ada instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka memerlukan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut bakal diberikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah paham peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Belu? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti cara-cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lantas bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, akan tetapi beberapa form kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kita guna melihat lagi data yang ada di kartu kuning. Kalau kita sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.

Setelah itu kamu akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Semoga saja artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Belu ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Belu
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email