Friday, 4 May 2018

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Bula

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Bula Artikel di bawah ini akan membahas tentang kemudahan ketika membuat kartu kuning.

Apabila kamu mau menjajal menjadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, terlebih jika dinas itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya serta memantau potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan itu pemerintah pusat dan daerah mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja mampu terserap dengan baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Bula

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Bula Itu Simple juga Tidak Ribet



Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Bula



Disnaker yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.

Bila ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Namun lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu akan diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah tahu fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Bula? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, tapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta Anda guna melihat kembali data yang tercantum di kartu kuning. Jika kita sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.

Lalu kita akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Mudah-mudahan artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Bula ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Bula
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email