Friday, 4 May 2018

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Bintuni

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Bintuni Postingan di bawah ini akan menyampaikan tentang bagaimana mudahnya saat membuat kartu kuning.

Jika kamu berniat menjajal jadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat Anda menaruh lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kita, apalagi jika dinas tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan warganya serta mengontrol potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah daerah mampu menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja dapat terserap dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Bintuni

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Bintuni Itu Mudah dan Tidak Ribet



Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Bintuni



Disnaker yang mempunyai kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.

Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Namun, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut bakal diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah mengerti manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Bintuni? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti langkah-langkah berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, namun ada kalanya kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kita guna meneliti lagi data yang ada di kartu kuning. Bila kita telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.

Lalu kita bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?

Hendaknya artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Bintuni ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Bintuni
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email