Kalau kamu berniat menjajal menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat kita menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran Anda, apalagi bila perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya serta mengontrol potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja bisa tersalurkan secara baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kotawaringin Timur
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kotawaringin Timur Itu Mudah juga Tidak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.
Bila terdapat instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Tapi sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan wawancara khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut akan diberikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah paham peran kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kotawaringin Timur? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita akan menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, tapi beberapa form Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon Anda guna memeriksa kembali data yang tercantum pada kartu kuning. Bila kita telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Kemudian kita bakal diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Moga-moga artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kotawaringin Timur ini bermanfaat untuk kamu.