Thursday, 3 May 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Palopo

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Palopo Tulisan berikut akan menyampaikan secara penuh mudahnya saat membuat kartu kuning.

Kalau kita berniat menjajal jadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kamu, terlebih jika dinas tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.

Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk dan memantau potensi angkatan kerja warga.

Dengan itu pemerintah daerah mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat terserap dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Palopo

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Palopo Itu Gampang dan Tidak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Palopo



Disnaker yang mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.

Jika ada instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu akan diberikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah tahu peran kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Palopo? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, akan tetapi ada kalanya kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kita guna meneliti kembali data yang ada di kartu kuning. Kalau kita telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.

Setelah itu kita akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Semoga saja artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Palopo ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Palopo
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email