Jika kamu ingin menjajal jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kamu, terlebih jika dinas itu telah bekerja sama dengan Disnaker.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan warganya serta memantau potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah daerah dapat membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat tersalur secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Enrekang
Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Enrekang Itu Simple dan Gak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan lain-lain.
Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Tapi lebih dulu, DISNAKER akan melakukan interview spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan diserahkan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah mengerti fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Enrekang? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, namun ada kalanya Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kamu untuk melihat lagi data yang tertulis di kartu kuning. Bila kamu telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.
Lalu Anda akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Semoga saja artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Enrekang ini bermanfaat untuk Anda.