Monday, 7 May 2018

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Johar Baru

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Johar Baru Postingan kali ini akan membahas secara penuh bagaimana mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Jika kita berniat menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran Anda, terutama jika instansi itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya serta melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah pusat dan daerah dapat membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu tersalur dengan baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Johar Baru

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Johar Baru Itu Simple dan Gak Ribet



Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Johar Baru



Dinas tenaga kerja yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan sebagainya.

Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut bakal diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah paham fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Johar Baru? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti cara-cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, namun ada kalanya kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita guna melihat kembali data yang ada di kartu kuning. Kalau kamu telah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.

Lalu kamu akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Semoga artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Johar Baru ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Johar Baru
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email