Kalau Anda ingin menjajal jadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat Anda menaruh lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kita, terlebih jika instansi itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk dan mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah daerah bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja bisa tersalurkan secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Tanah Datar
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Tanah Datar Itu Mudah serta Gak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewajiban untuk memeratakan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Umumnya disnaker akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.
Jika terdapat perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu bakal direkomendasikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah paham peran kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Tanah Datar? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti step berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lantas bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, akan tetapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita untuk memeriksa lagi data yang ada pada kartu kuning. Kalau kamu telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Lalu kita bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Mudah-mudahan artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Tanah Datar ini bermanfaat untuk Anda.