Kalau kita mau melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat Anda mengajukan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kita, terutama jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya serta mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat mampu membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja bisa tersalurkan dengan baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Binjai
Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Binjai Itu Simple juga Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan sebagainya.
Jika ada perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu akan diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah mengerti manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Binjai? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti cara berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, namun beberapa form kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta Anda untuk memeriksa lagi data yang tertera di kartu kuning. Bila kamu telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.
Kemudian Anda akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Mudah-mudahan artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Binjai ini bermanfaat untuk kita.