Tuesday, 1 May 2018

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Borong

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Borong Postingan di bawah ini akan membahas secara penuh bagaimana mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Apabila kita mau melamar jadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran Anda, terutama jika dinas itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk dan melihat potensi angkatan kerja warga.

Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja bisa tersalur dengan tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Borong

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Borong Itu Gampang dan Gak Ribet



Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Borong



Disnaker yang mempunyai kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan lain-lain.

Bila ada perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu bakal diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah mengetahui peran kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Borong? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti step berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, namun ada kalanya kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu untuk melihat lagi data yang tertulis di kartu kuning. Jika Anda telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.

Lalu kita bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Moga-moga artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Borong ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Borong
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email