Kalau kamu ingin melamar jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran Anda, apalagi jika perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk serta mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah daerah dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja dapat tersalur secara tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sei Rampah
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sei Rampah Itu Simple juga Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang punya kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dll.
Apabila ada perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Tapi sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut akan direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah paham fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sei Rampah? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, akan tetapi beberapa form Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda untuk melihat lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Bila Anda telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.
Lalu Anda akan diminta untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Mudah-mudahan artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sei Rampah ini bermanfaat untuk Anda.