Jika kamu ingin menjajal menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat kita menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kamu, terutama bila perusahaan itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya juga melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah pusat dan daerah bisa membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja bisa tersalurkan secara tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Batubara
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Batubara Itu Mudah dan Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk memeratakan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.
Bila ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut akan diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah tahu fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Batubara? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, namun beberapa form kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu untuk memeriksa lagi data yang tertera di kartu kuning. Jika kita telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Kemudian kita bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Mudah-mudahan artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Batubara ini bermanfaat untuk kita.