Kalau kamu mau menjajal menjadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kita, terlebih jika perusahaan itu telah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya dan memantau potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu terserap dengan tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Buton Selatan
Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Buton Selatan Itu Gampang serta Tidak Ribet
Disnaker yang memiliki kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan sebagainya.
Jika terdapat instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Namun lebih dulu, DISNAKER akan melakukan interview spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut akan diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah tahu manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Buton Selatan? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti step berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, akan tetapi beberapa form kita yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta Anda guna meneliti lagi data yang tercantum di kartu kuning. Bila Anda sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.
Kemudian kita bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Moga-moga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Buton Selatan ini bermanfaat untuk Anda.