Jika kamu mau melamar jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat kamu menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran Anda, terutama bila dinas tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya juga memantau potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah daerah dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat tersalur secara baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Mukomuko
Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Mukomuko Itu Mudah juga Gak Ribet
DISNAKER yang punya kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.
Apabila ada perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dikabari. Namun, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu bakal diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah paham peran kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Mukomuko? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, tapi ada kalanya Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda guna melihat kembali data yang tertulis di kartu kuning. Kalau kita sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Setelah itu Anda bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Moga-moga artikel tentang Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Mukomuko ini bermanfaat untuk Anda.