Jika kita ingin menjajal jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat kamu mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kita, terutama jika instansi tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk serta melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu tersalur secara tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Empat Lawang
Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Empat Lawang Itu Simple serta Tidak Ribet
Disnaker yang memiliki kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dan sebagainya.
Jika terdapat perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan diberi kabar. Sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut akan diberikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah mengerti peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Empat Lawang? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, namun beberapa form Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kamu untuk melihat kembali data yang tertulis pada kartu kuning. Bila kamu telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Lalu Anda akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Semoga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Empat Lawang ini bermanfaat untuk Anda.