Apabila kamu ingin melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, terlebih bila perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk dan mengetahui potensi angkatan kerja warga.
Dengan ini pemerintah pusat dan daerah dapat menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu tersalur dengan baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Limapuluh
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Limapuluh Itu Mudah dan Gak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan lain-lain.
Apabila terdapat perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu bakal diserahkan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah tahu manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Limapuluh? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti cara-cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, tapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kamu guna melihat kembali data yang tercantum di kartu kuning. Jika kita telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Kemudian kamu akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Semoga saja artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Limapuluh ini bermanfaat untuk kita.