Jika kita berniat melamar jadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, terutama jika instansi tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya serta melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat bisa menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja mampu terserap dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Gorontalo
Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Gorontalo Itu Simple juga Gak Ribet
Disnaker yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan sebagainya.
Bila terdapat instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDisnaker akan dikabari. Tapi sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu bakal diberikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah mengetahui fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Gorontalo? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti cara-cara berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, akan tetapi beberapa form kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon Anda guna memeriksa lagi data yang tertera di kartu kuning. Kalau Anda sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Lalu Anda akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Mudah-mudahan artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Gorontalo ini bermanfaat untuk Anda.