Jika Anda ingin menjajal jadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran Anda, apalagi bila dinas itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk serta memantau potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja dapat tersalur dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kajen
Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kajen Itu Mudah serta Tidak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.
Jika terdapat perusahaan yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Namun sebelum itu, DISNAKER akan melakukan wawancara khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut bakal diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah mengetahui manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kajen? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti step berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita akan menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, namun beberapa form Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kita untuk meneliti kembali data yang tertera di kartu kuning. Jika Anda sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Kemudian kita bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Mudah-mudahan artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kajen ini bermanfaat untuk Anda.