Wednesday, 6 June 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sabang

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sabang Tulisan kali ini akan menyampaikan secara penuh bagaimana mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Kalau Anda ingin menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran Anda, terlebih bila dinas itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk juga mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan itu pemerintah pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu terserap secara tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sabang

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sabang Itu Mudah serta Tidak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sabang



Disnaker yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan sebagainya.

Apabila ada instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu akan diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah paham manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sabang? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, namun beberapa form kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta Anda guna memeriksa kembali data yang tertera di kartu kuning. Bila kita sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.

Selanjutnya Anda bakal diminta untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Moga-moga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sabang ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sabang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email