Jika kamu ingin menjajal menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat kamu menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kita, terutama bila instansi itu telah bekerja sama dengan Disnaker.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya serta memantau potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah pusat mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja bisa terserap secara baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sawah Besar
Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sawah Besar Itu Gampang serta Tidak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dan lain-lain.
Bila terdapat perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dikabari. Tapi lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu bakal diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah mengerti peran kartu kuning. Jadi bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sawah Besar? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, tapi ada kalanya kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu guna melihat lagi data yang tercantum di kartu kuning. Bila kita sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Selanjutnya kita bakal diminta untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Hendaknya artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sawah Besar ini bermanfaat untuk kita.