Jika kamu mau menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menempatkan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kamu, terutama bila dinas itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya juga melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah bisa membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja bisa tersalur dengan tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Menteng
Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Menteng Itu Mudah juga Tidak Ribet
Disnaker yang memiliki kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dan sebagainya.
Apabila terdapat perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu bakal diberikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah mengerti manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Menteng? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara-cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, tapi beberapa form Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kamu guna meneliti lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Bila kamu telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Lalu kamu akan disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Moga-moga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Menteng ini bermanfaat untuk kita.