Kalau kamu ingin melamar jadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menaruh lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kamu, apalagi bila instansi itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya juga mengetahui potensi angkatan kerja warga.
Dengan ini pemerintah pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja bisa tersalurkan secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Muaro Jambi
Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Muaro Jambi Itu Simple juga Gak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dan sebagainya.
Bila terdapat instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut bakal diberikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah mengerti peran kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Muaro Jambi? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, akan tetapi beberapa form kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita guna memeriksa lagi data yang tercantum di kartu kuning. Bila kamu telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.
Lalu kita akan diminta untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Moga-moga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Muaro Jambi ini bermanfaat untuk kamu.