Jika kamu berniat melamar menjadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat kita menaruh lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran Anda, terlebih jika dinas itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk juga mengontrol potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja mampu terserap secara baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Siak
Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Siak Itu Simple juga Tidak Ribet
Disnaker yang memiliki kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya disnaker akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan sebagainya.
Apabila terdapat perusahaan yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dikabari. Sebelum itu, DISNAKER akan melakukan wawancara spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut akan diberikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah mengerti fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Siak? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti step di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, akan tetapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kita untuk meneliti lagi data yang tercantum di kartu kuning. Kalau Anda telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.
Lalu kamu akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Hendaknya artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Siak ini bermanfaat untuk kamu.