Apabila Anda ingin melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat kamu menaruh lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kita, terlebih jika instansi itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk dan mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah pusat dan daerah dapat menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja bisa tersalur secara baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Katingan
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Katingan Itu Simple juga Tidak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.
Bila terdapat perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dikabari. Tapi sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan wawancara khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu bakal diberikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah paham peran kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Katingan? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti step di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, akan tetapi ada kalanya kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu guna meneliti lagi data yang tercantum di kartu kuning. Bila kamu sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Kemudian kita akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Mudah-mudahan artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Katingan ini bermanfaat untuk kamu.