Saturday, 16 June 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Curup

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Curup Postingan kali ini akan membahas tentang mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Jika kamu ingin menjajal menjadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kamu, apalagi bila instansi itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan warganya serta melihat potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan ini pemerintah pusat dapat membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat tersalurkan secara baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Curup

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Curup Itu Gampang juga Gak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Curup



Disnaker yang punya kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.

Jika terdapat instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut bakal diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah tahu fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Curup? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawalah dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, namun beberapa form Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kamu untuk melihat kembali data yang tertulis pada kartu kuning. Jika kita telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.

Kemudian kita akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Mudah-mudahan artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Curup ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Curup
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email