Jika kamu mau menjajal menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran Anda, apalagi bila perusahaan itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk dan mengetahui potensi angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah pusat mampu membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat tersalur dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Unaaha
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Unaaha Itu Mudah juga Tidak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewajiban untuk memeratakan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.
Bila ada perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDisnaker akan dikabari. Namun lebih dulu, DISNAKER akan melakukan wawancara khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut bakal diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah mengerti manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Unaaha? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, tapi beberapa form kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita guna meneliti lagi data yang tertera di kartu kuning. Jika kamu sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Lalu kita akan diminta untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Semoga artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Unaaha ini bermanfaat untuk Anda.