Monday, 18 June 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Talang Ubi

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Talang Ubi Artikel berikut akan menyampaikan tentang mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Jika kita mau melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kita, terutama bila perusahaan itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk serta memantau potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan itu pemerintah pusat dan daerah dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja dapat terserap dengan baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Talang Ubi

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Talang Ubi Itu Gampang dan Tidak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Talang Ubi



Disnaker yang memiliki kewajiban untuk memeratakan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Umumnya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dll.

Jika terdapat perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Namun, DISNAKER akan melakukan wawancara khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu akan direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah paham manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Talang Ubi? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti step berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, tapi beberapa form kita yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita untuk memeriksa lagi data yang tercantum di kartu kuning. Kalau kita telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.

Setelah itu kita akan disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Mudah-mudahan artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Talang Ubi ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Talang Ubi
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email