Apabila kita mau menjajal jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat kita menaruh lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, terlebih bila instansi tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan warganya juga melihat potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan ini pemerintah pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja dapat tersalurkan secara tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Matraman
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Matraman Itu Simple dan Gak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.
Bila ada perusahaan yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dikabari. Namun lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan wawancara khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah mengetahui manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Matraman? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti step di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, tapi beberapa form kamu yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita untuk melihat lagi data yang tertulis di kartu kuning. Kalau Anda sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Lalu Anda akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Mudah-mudahan artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Matraman ini bermanfaat untuk kita.