Tuesday, 12 June 2018

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Buranga

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Buranga Postingan kali ini akan menyampaikan secara penuh kemudahan dalam membuat kartu kuning.

Apabila kamu berniat melamar menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat kita menaruh lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kita, terlebih jika perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya serta memantau potensi angkatan kerja warga.

Dengan begitu pemerintah pusat bisa menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja bisa tersalurkan dengan tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Buranga

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Buranga Itu Mudah serta Tidak Ribet



Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Buranga



Disnaker yang punya kewajiban untuk memberikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.

Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membuka karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu bakal direkomendasikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah paham peran kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Buranga? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti step berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, namun beberapa form Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta Anda guna melihat lagi data yang ada pada kartu kuning. Bila Anda sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.

Lalu kamu akan disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Semoga artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Buranga ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Buranga
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email